Perkembangan teknologi informasi selama lima tahun terakhir telah menyebabkan peningkatan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat dan luas. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan serius di bidang hukum pidana, salah satunya berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum tentang tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia, dan untuk mengevaluasi tanggung jawab pidana pelaku yang menyerang kehormatan anggota kepolisian sebagai pejabat publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan hukum perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai pencemaran nama baik digital diatur dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU ITE sebagai lex specialis yang melengkapi tindak pidana penghinaan dalam KUHP. Tanggung jawab pidana dapat dikenakan jika unsur niat, penyebaran konten elektronik, dan penghinaan terpenuhi. Studi ini menegaskan bahwa pencemaran nama baik digital adalah kejahatan dengan dampak luas dan dapat merusak kredibilitas petugas penegak hukum, sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif, proporsional, dan adil.
Copyrights © 2026