Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial, pemenuhan kebutuhan korban, dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.Namun, ruang pertimbangan yang luas dan rumusan norma yang bersifat umum berpotensi menimbulkan ketidakseragaman praktik di tingkat penyidik, risiko penyalahgunaan wewenang, serta hambatan administratif. Untuk mewujudkan tujuan pemulihan substantif bagi korban sekaligus menjamin kepastian hukum, diperlukan standardisasi prosedur operasional, peningkatan kapasitas profesional penyidik, dan penguatan mekanisme akuntabilitas institusional. Penelitian ini menegaskan urgensi pengembangan pedoman teknis dan sistem pengawasan yang komprehensif sebagai prasyarat efektifitas penerapan restorative justice oleh kepolisian.
Copyrights © 2026