Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa persekongkolan pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan perbuatan melawan hukum dan mengetahui dampak penunjukan pengadaan langsung barang/jasa pemerintah terhadap kegiatan usaha di Kota Jayapura. Sesuai dengan permasalahan dan tujuan penelitian maka penulisan ini lebih menekankan pada penelitian hukum empiris untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai persekongkolan dalam penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah pada unit kerja kantor Walikota Jayapura dan kantor Badan Karantina Pertanian Kelas I Jayapura. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa persekongkolan dalam penunjukan langsung pengadaan barang/jasa pemerintah adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah memenuhi unsur-unsur dari ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ketua Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen yang berkonspirasi dalam penunjukan langsung pengadaan barang/jasa yang beritikad baik. Oleh sebab itu, perlu pengaturan mengenai kontrol administrasi yang melanggar hukum sebagai konsekuensi logis bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menganut paham kedaulatan hukum.
Copyrights © 2026