Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem peradilan modern. Sistem peradilan yang sebelumnya bergantung pada proses manual kini beralih menuju peradilan yang berbasis data, teknologi, dan algoritma. Dalam konteks ini, digital justice tidak lagi dipahami hanya sebagai digitalisasi administrasi perkara, tetapi juga mencerminkan perubahan yang lebih mendasar, yaitu pergeseran cara hakim membentuk pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hakim sebagai human-centered justice dalam mewujudkan digital justice, menganalisis perubahan pertimbangan hakim dari model konvensional menuju model yang didukung algoritma, serta merumuskan rekonstruksi model pertimbangan hakim di era AI sebagai arah masa depan sistem peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan transparansi dalam proses peradilan. Namun demikian, teknologi tidak dapat menggantikan peran hakim sebagai penafsir hukum, penjaga nilai keadilan, dan pemberi legitimasi moral terhadap putusan. Oleh karena itu, masa depan digital justice tidak terletak pada dominasi algoritma, melainkan pada penguatan peran hakim sebagai pusat pertimbangan hukum yang tetap berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif
Copyrights © 2026