p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Andi, Andi Hakim Lubis
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Digital Justice dan Masa Depan Pertimbangan Hakim di Era Algoritma Andi, Andi Hakim Lubis
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 09 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i09.2320

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan yang signifikan terhadap sistem peradilan modern. Sistem peradilan yang sebelumnya bergantung pada proses manual kini beralih menuju peradilan yang berbasis data, teknologi, dan algoritma. Dalam konteks ini, digital justice tidak lagi dipahami hanya sebagai digitalisasi administrasi perkara, tetapi juga mencerminkan perubahan yang lebih mendasar, yaitu pergeseran cara hakim membentuk pertimbangan hukum dalam memutus perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hakim sebagai human-centered justice dalam mewujudkan digital justice, menganalisis perubahan pertimbangan hakim dari model konvensional menuju model yang didukung algoritma, serta merumuskan rekonstruksi model pertimbangan hakim di era AI sebagai arah masa depan sistem peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan transparansi dalam proses peradilan. Namun demikian, teknologi tidak dapat menggantikan peran hakim sebagai penafsir hukum, penjaga nilai keadilan, dan pemberi legitimasi moral terhadap putusan. Oleh karena itu, masa depan digital justice tidak terletak pada dominasi algoritma, melainkan pada penguatan peran hakim sebagai pusat pertimbangan hukum yang tetap berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif
Dwangsom sebagai Terobosan Hukum dalam Putusan Hakim: Upaya Mendorong Kepatuhan Terpidana Andi, Andi Hakim Lubis; Muazzul
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2326

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dwangsom sebagai bentuk terobosan hukum dalam putusan hakim yang ditujukan untuk mendorong kepatuhan terpidana terhadap kewajiban yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Dalam praktik penegakan hukum, pelaksanaan putusan pidana seringkali tidak berjalan optimal, terutama ketika terpidana mengabaikan kewajiban seperti pembayaran restitusi, pengembalian kerugian, atau pelaksanaan tindakan tertentu. Instrumen pemidanaan konvensional, seperti pidana penjara dan pidana denda, belum sepenuhnya mampu menjamin terlaksananya kewajiban tersebut secara efektif. Dalam konteks ini, dwangsom dipandang memiliki potensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana melalui pendekatan berbasis kepatuhan (compliance-based enforcement). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui analisis terhadap doktrin hukum, asas-asas hukum pidana, serta peran hakim dalam melakukan penemuan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa dwangsom memiliki karakteristik sebagai tekanan psiko-ekonomis yang bersifat progresif, sehingga mampu mendorong terpidana untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan hakim. Penerapan dwangsom mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang menekankan pada kepatuhan dan pemulihan. Namun demikian, penerapan konsep ini memerlukan dasar normatif yang jelas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dan tetap menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan dwangsom dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai bagian dari upaya pembaharuan hukum yang lebih responsif dan efektif.