Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep dwangsom sebagai bentuk terobosan hukum dalam putusan hakim yang ditujukan untuk mendorong kepatuhan terpidana terhadap kewajiban yang ditetapkan dalam putusan pengadilan. Dalam praktik penegakan hukum, pelaksanaan putusan pidana seringkali tidak berjalan optimal, terutama ketika terpidana mengabaikan kewajiban seperti pembayaran restitusi, pengembalian kerugian, atau pelaksanaan tindakan tertentu. Instrumen pemidanaan konvensional, seperti pidana penjara dan pidana denda, belum sepenuhnya mampu menjamin terlaksananya kewajiban tersebut secara efektif. Dalam konteks ini, dwangsom dipandang memiliki potensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana melalui pendekatan berbasis kepatuhan (compliance-based enforcement). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, melalui analisis terhadap doktrin hukum, asas-asas hukum pidana, serta peran hakim dalam melakukan penemuan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa dwangsom memiliki karakteristik sebagai tekanan psiko-ekonomis yang bersifat progresif, sehingga mampu mendorong terpidana untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan dalam putusan hakim. Penerapan dwangsom mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang menekankan pada kepatuhan dan pemulihan. Namun demikian, penerapan konsep ini memerlukan dasar normatif yang jelas agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dan tetap menjamin kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan dwangsom dalam sistem hukum pidana Indonesia sebagai bagian dari upaya pembaharuan hukum yang lebih responsif dan efektif.
Copyrights © 2026