Dalam kasus tawuran anak yang disebabkan oleh konsumsi alkohol, serta pertanggungjawaban pidana anak dari perspektif hukum positif di Indonesia, ada banyak faktor yang dapat memengaruhi tawuran anak yang mabuk alkohol, seperti faktor sosial, keluarga, dan lingkungan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikaji dengan yuridis normatif dalam penelitian ini. Hasilnya menunjukkan bahwa diversi adalah metode penting untuk menyelesaikan kasus anak dengan menerapkan keadilan restoratif, yang berarti mengembalikan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Setiap tahap peradilan pidana anak harus diperbarui. Ini tidak berlaku untuk pelanggaran yang telah dilakukan satu kali lagi, serta untuk pelanggaran dengan ancaman yang telah berlangsung selama 7 (tujuh) tahun. Namun demikian, masih ada masalah normatif dan praktis yang terkait dengan penerapan diversi. Ini termasuk kemungkinan pelanggaran prinsip praduga tidak bersalah dan cakupan perkara yang terbatas. Anak-anak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal pertanggungjawaban pidana karena kondisi psikologis mereka dan tingkat kedewasaan mereka. Akibatnya, sanksi yang diberikan lebih ringan dan mendidik. Oleh karena itu, prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan pendekatan rehabilitatif harus menjadi pilar utama dalam menangani masalah anak.
Copyrights © 2026