Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum nasabah dalam transaksi perbankan syariah dengan studi kasus pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank NTB Syariah. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya penggunaan layanan perbankan syariah yang menuntut adanya jaminan perlindungan hukum bagi nasabah agar setiap transaksi berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku. Permasalahan penelitian ini meliputi bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah dalam transaksi perbankan syariah serta kendala yang dihadapi dalam penerapannya pada BSI dan Bank NTB Syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi perlindungan hukum serta mengidentifikasi hambatan dalam penerapannya terhadap nasabah perbankan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan regulasi perbankan syariah dan perlindungan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum nasabah telah diatur dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariah, namun dalam praktiknya belum berjalan optimal, terutama dalam hal pemahaman nasabah dan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan implementasi perlindungan hukum serta peningkatan literasi dan pengawasan agar tercapai kepastian hukum dan perlindungan nasabah secara maksimal
Copyrights © 2026