Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang masih sering terjadi di Indonesia dan berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemidanaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku KDRT. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan fokus pada Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera, terutama karena adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang serta dampak fisik dan psikologis yang dialami korban. Pidana yang relatif ringan dinilai belum mencerminkan prinsip proporsionalitas dan tujuan pemidanaan, khususnya dalam aspek pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui integrasi antara sanksi pidana, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan korban guna mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana KDRT di masa mendatang.
Copyrights © 2026