QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Efek Jera Pemidanaan Terhadap Pelaku KDRT: Studi Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK

Dioni Wuantika (Unknown)
Nabila Zatadini (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2026

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang masih sering terjadi di Indonesia dan berkaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemidanaan dalam memberikan efek jera terhadap pelaku KDRT. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan fokus pada Putusan Nomor 544/Pid.Sus/2024/PN.TJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera, terutama karena adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang serta dampak fisik dan psikologis yang dialami korban. Pidana yang relatif ringan dinilai belum mencerminkan prinsip proporsionalitas dan tujuan pemidanaan, khususnya dalam aspek pencegahan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif melalui integrasi antara sanksi pidana, rehabilitasi pelaku, serta perlindungan korban guna mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana KDRT di masa mendatang.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...