QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Perlindungan Hukum Debitur Korporasi Solven Perkara Kepailitan: (Studi Socio-Legal tentang Penerapan Pembuktian Sederhana di Pengadilan Niaga)

Novi Antry (Unknown)
Kusroh Lailiyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2026

Abstract

Mekanisme pembuktian sederhana (summiere behandeling) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU hanya mensyaratkan pemenuhan dua syarat formal: Minimal dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo, tanpa mewajibkan pengujian kondisi insolvensi debitur. Konstruksi normatif yang minimalis ini dalam praktiknya membuka celah struktural yang memungkinkan penjatuhan putusan pailit terhadap korporasi yang secara finansial masih dalam kondisi solven, sebagaimana tercermin dalam putusan Pengadilan Niaga. Penelitian ini mengkaji dua hal: pertama, kegagalan konstruksi normatif Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU dalam memberikan perlindungan hukum bagi debitur korporasi solven secara finansial; kedua, model perlindungan hukum preventif yang ideal bagi debitur korporasi yang solven dalam sistem kepailitan Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan socio-legal yang mengintegrasikan analisis normatif terhadap ketentuan UUK-PKPU dengan analisis empiris terhadap Putusan di dua yurisdiksi pengadilan yaitu pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Pengadilan Niaga Medan. Analisis dilandasi dengan teori Perlindungan hukum, teori keadilan substantif dan teori Sociological Jurisprudence. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan summiere behandeling secara konsisten dilakukan tanpa solvency assessment terhadap kondisi finansial debitur korporasi sehingga tidak memberikan keadilan substantif bagi debitur korporasi yang solven, karena majelis hakim bertumpu pada pemenuhan syarat formal dalam rumusan UUK-PKPU. Berdasarkan penemuan tersebut, Penelitian ini menawarkan rekonstruksi normatif berupa Good Faith Solvency Protection Model sebagai mekanisme perlindungan hukum preventif yang diintegrasikan ke dalam Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, sebagai bentuk kontribusi pembaruan sistem kepailitan Indonesia yang lebih mencerminkan keadilan substantif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

qosim

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora dengan e-ISSN 2987-713X (online) p-ISSN 3025-5163 (cetak) dan Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal multidisiplin dan akses terbuka peer-reviewed dengan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & ...