Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika jenis sabu di Kabupaten Lampung Timur. Permasalahan penyalahgunaan narkotika merupakan isu multidimensional yang berdampak pada aspek kesehatan, sosial, dan penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial sebagai upaya pemulihan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan rehabilitasi belum berjalan optimal. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan sosiologis, serta dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas rehabilitasi masih terhambat oleh beberapa faktor, yaitu ketidakkonsistenan penerapan hukum, kurangnya koordinasi antar aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan fasilitas, rendahnya kesadaran masyarakat, serta budaya hukum yang masih berorientasi represif. Selain itu, faktor ekonomi dan dukungan keluarga juga turut memengaruhi keberhasilan proses rehabilitasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya komprehensif melalui peningkatan kapasitas aparat, penyediaan fasilitas, penguatan koordinasi antar lembaga, serta perubahan paradigma masyarakat agar rehabilitasi dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026