Kemajuan teknologi informasi telah mendorong transformasi digital dalam berbagai bidang, termasuk pelaksanaan jabatan notaris. Penggunaan tanda tangan elektronik dalam pembuatan akta menimbulkan implikasi hukum baru, khususnya terkait kepastian hukum, serta perlindungan hukum bagi notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum preventif dan represif yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada notaris dalam penggunaan tanda tangan elektronik pada pembuatan akta, serta mengkaji kebijakan hukum positif Indonesia terkait penerapan tanda tangan elektronik dalam praktik kenotariatan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum terhadap notaris dalam penggunaan tanda tangan elektronik masih bersifat terbatas. Selain itu, belum adanya pengaturan teknis dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terkait tanda tangan digital. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi notaris di Indonesia.
Copyrights © 2026