Masyarakat di Desa Bukoposo mengharapkan perbaikan pembangunan infrastruktur jalan yang lebih merata dikarenakan banyaknya jalan desa yang mengalami kerusakan cukup parah yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman saat berkendara akan tetapi fakta yang terdapat di dilapangan pembangunan infrastruktur jalan desa ini belum sepenuhnya merata masih terdapat banyak jalan-jalan desa yang memerlukan perhatian serta perbaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan ketentuan mengenai pembangunan insfrastruktur jalan desa dan meninjau impelementasi tersebut dari sudut pandang hukum islam, terutama dalam konteks Siyasah Tanfidziyyah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menerapkan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (Field Research). Sumber data yang diperoleh dalam kajian ini yaitu terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara terhadap informan yang mendukung yaitu kepala desa, dan masyarakat desa. Data sekunder diperoleh melalui dokumentasi, buku, jurnal ilmiah, dan artikel yang mendukung. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan yang berawal dari prinsip umum atau premis yang diyakini benar untuk menghasilkan kesimpulan yang spesifik dan logis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kinerja kepala desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji telah berjalan dengan baik namun belum sepenuhnya sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan perspektif siyasah tanfidziyyah. Keterbatasan temuan pada penelitian ini yaitu terletak pada lokasi, objek serta metode yang digunakan.
Copyrights © 2026