Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konflik norma antara Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam praktik hubungan industrial di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian dan potensi degradasi hak pekerja akibat ketimpangan posisi tawar. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dalam konflik norma tersebut serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjamin kepastian dan keadilan hukum, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1503 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta dianalisis secara kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja terbagi menjadi perlindungan preventif melalui pengawasan administratif negara dan perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan prinsip bahwa PKB memiliki kedudukan tertinggi sehingga setiap klausul dalam PK atau PP yang bertentangan dengannya batal demi hukum. Dalam praktik peradilan, hakim menegakkan asas lex specialis derogat legi generali dan pacta sunt servanda dengan mengutamakan ketentuan PKB dibandingkan regulasi umum yang lebih rendah, sehingga menjamin kepastian hukum dan keadilan baik secara komutatif maupun distributif. Kesimpulannya, sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia secara normatif telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pekerja, namun implementasinya masih menghadapi tantangan. Oleh karena itu, disarankan agar pengusaha dan serikat pekerja konsisten merujuk PKB dalam penyusunan instrumen kerja, serta pemerintah meningkatkan fungsi pengawasan guna mencegah konflik norma sejak dini.
Copyrights © 2026