Penelitian ini menganalisis dominasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan sistem Outsourcing dalam pasar kerja di Indonesia serta kontribusinya terhadap tingkat pengangguran struktural. Meskipun dirancang untuk meningkatkan fleksibilitas pasar kerja, implementasi kedua mekanisme ini telah menciptakan fenomena prekarisasi tenaga kerja yang justru memperburuk kondisi ketenagakerjaan. Melalui analisis yuridis-normatif terhadap regulasi ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap stabilitas kerja, penelitian ini menemukan bahwa PKWT dan Outsourcing telah menjadi mekanisme sistematis yang mengalihkan risiko bisnis kepada pekerja, menciptakan ketidakamanan kerja (Job insecurity), dan menghambat terbentuknya hubungan kerja yang berkelanjutan. Rigiditas regulasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendorong perusahaan menggunakan PKWT dan Outsourcing sebagai strategi untuk menghindari kewajiban hukum, yang ironisnya justru meningkatkan tingkat pengangguran terselubung dan turnover intention. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum ketenagakerjaan yang lebih seimbang antara fleksibilitas usaha dan perlindungan pekerja, pembatasan penggunaan PKWT hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara, penguatan pengawasan terhadap praktik Outsourcing, serta peningkatan jaminan sosial bagi pekerja non-permanen.
Copyrights © 2026