Jurnal ini mengkaji kerancuan pemahaman masyarakat terkait momentum beralihnya hak milik dalam transaksi jual beli. Secara normatif, sistem hukum perdata Indonesia (KUHPerdata) memisahkan secara tegas antara saat terjadinya kesepakatan yang bersifat obligatoir dengan penyerahan barang (levering) yang memindahkan hak kebendaan. Permasalahan timbul ketika terjadi jeda waktu di antara kedua fase tersebut, terutama terkait pembagian tanggung jawab risiko (risk-bearing) apabila objek jual beli musnah akibat keadaan memaksa (overmacht). Menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, penelitian ini menemukan bahwa tanpa adanya levering, hak milik secara sah masih berada di tangan penjual. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip res perit domino yang dianut dalam tata hukum modern guna menyimpangi asas usang pada Pasal 1460 KUHPerdata, penjual wajib memikul kerugian atas musnahnya barang tersebut. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian klaim kepemilikan mutlak membutuhkan tindakan penyerahan yuridis yang sah. Disarankan bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk meminimalisir rentang waktu penyerahan, serta mendesak legislatif untuk segera melakukan kodifikasi pembaruan hukum perikatan nasional secara tertulis terkait prinsip pembagian risiko.
Copyrights © 2026