Pencemaran udara merupakan permasalahan lingkungan hidup yang semakin kompleks seiring dengan meningkatnya aktivitas industri, urbanisasi, dan penggunaan kendaraan bermotor yang berdampak pada menurunnya kualitas udara serta kesehatan masyarakat . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap mutu udara di Indonesia serta efektivitas penerapannya dalam penanggulangan pencemaran udara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kurang optimalnya pengawasan, serta adanya fragmentasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, instrumen preventif dan represif belum berjalan secara seimbang, di mana upaya pencegahan belum efektif dan sanksi hukum belum memberikan efek jera yang signifikan. Kendala lain juga ditemukan dalam aspek pembuktian, penerapan prinsip tanggung jawab mutlak, serta keterbatasan akses keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum yang komprehensif melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap mutu udara diharapkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam mengendalikan pencemaran udara secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026