Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 5 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam perspektif siyasah tandfidziyyah. Fokus penelitian diarahkan pada pelaksanaan kebijakan di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandar Lampung sebagai instansi teknis pelaksana. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara, dokumentasi, dan analisis data statistik kekerasan terhadap anak tahun 2021–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara struktural implementasi kebijakan telah berjalan melalui pembentukan Unit PPPA, penyediaan layanan kesehatan, hukum, dan psikologis, serta sistem pelaporan langsung dan daring. Sosialisasi juga dilakukan secara berkala di sekolah dan masyarakat. Namun, data menunjukkan fluktuasi dan peningkatan kasus, terutama kekerasan seksual, yang menandakan perlunya penguatan strategi preventif dan perluasan jangkauan edukasi. Dalam perspektif siyasah tandfidziyyah, pelaksanaan kebijakan ini merupakan bentuk amanah eksekutif dalam menjaga kemaslahatan publik. Sementara itu, dalam kerangka maq??id al-syar?‘ah, perlindungan anak sejalan dengan prinsip menjaga jiwa (?if? al-nafs), akal (?if? al-‘aql), dan keturunan (?if? al-nasl).
Copyrights © 2026