Equality: Law and Social
Vol. 1 No. 4 (2026)

Krisis Rasionalitas Desain Kelembagaan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Pasca Reformasi

Moh Suryansyah R. Waraga (Unknown)
Nango, Hamdan (Unknown)
Rahmatullah C. Nurdin (Unknown)
Ismail, Nurwita (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 May 2026

Abstract

Reformasi ketatanegaraan di Indonesia telah melahirkan perubahan signifikan dalam desain kelembagaan negara melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat prinsip demokrasi, supremasi konstitusi, dan mekanisme checks and balances. Namun, dalam perkembangannya, desain kelembagaan negara pasca-reformasi justru menunjukkan gejala krisis rasionalitas, yang tercermin dari proliferasi lembaga negara, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya kejelasan relasi fungsional antar lembaga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis krisis rasionalitas desain kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi serta mengkaji implikasinya terhadap efektivitas penyelenggaraan kekuasaan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan dan penguatan lembaga negara pasca-reformasi lebih didorong oleh respons politik jangka pendek dibandingkan perencanaan konstitusional yang rasional dan sistemik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan fragmentasi kekuasaan, melemahkan akuntabilitas kelembagaan, serta mengganggu stabilitas sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang desain kelembagaan negara yang berlandaskan rasionalitas konstitusional, kejelasan fungsi, dan konsistensi sistemik guna menjamin efektivitas pemerintahan demokratis.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhs

Publisher

Subject

Humanities Decision Sciences, Operations Research & Management Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Equality: Law and Social menerima artikel hasil penelitian, kajian konseptual, studi kasus, maupun tinjauan pustaka yang berkaitan dengan topik berikut, namun tidak terbatas pada: Ilmu Hukum Hukum Islam Sosiologi Hukum Administrasi Publik Pranata Sosial Politik Hukum Jurnal ini juga terbuka untuk ...