Reformasi ketatanegaraan di Indonesia telah melahirkan perubahan signifikan dalam desain kelembagaan negara melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut ditujukan untuk memperkuat prinsip demokrasi, supremasi konstitusi, dan mekanisme checks and balances. Namun, dalam perkembangannya, desain kelembagaan negara pasca-reformasi justru menunjukkan gejala krisis rasionalitas, yang tercermin dari proliferasi lembaga negara, tumpang tindih kewenangan, serta lemahnya kejelasan relasi fungsional antar lembaga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis krisis rasionalitas desain kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi serta mengkaji implikasinya terhadap efektivitas penyelenggaraan kekuasaan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembentukan dan penguatan lembaga negara pasca-reformasi lebih didorong oleh respons politik jangka pendek dibandingkan perencanaan konstitusional yang rasional dan sistemik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan fragmentasi kekuasaan, melemahkan akuntabilitas kelembagaan, serta mengganggu stabilitas sistem ketatanegaraan. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang desain kelembagaan negara yang berlandaskan rasionalitas konstitusional, kejelasan fungsi, dan konsistensi sistemik guna menjamin efektivitas pemerintahan demokratis.
Copyrights © 2026