Masa iddah bagi perempuan yang suaminya meninggal dunia tidak hanya berfungsi sebagai masa tunggu biologis, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan terhadap prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan masa iddah cerai mati berdasarkan hadis Nabi Muhammad ﷺ serta formulasi hukumnya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif melalui studi kepustakaan yang berfokus pada hadis riwayat Ummu Habibah dan ketentuan terkait dalam KHI. Hasil penelitian menunjukkan adanya sinkronisasi normatif antara ajaran hadis nabi dan KHI, di mana ketentuan klasik empat bulan sepuluh hari dikonversi secara administratif menjadi 130 hari guna memberikan kepastian hukum dalam praktik peradilan agama. Perbedaan utama terletak pada fleksibilitas interpretasi dalam hadis dibandingkan ketegasan angka dalam KHI. Transformasi tersebut mencerminkan proses kodifikasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia tanpa menghilangkan substansi teologisnya serta memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan setelah wafatnya suami.
Copyrights © 2026