Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Bulubrangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, serta meninjau pelaksanaannya dari perspektif Siyasah Maliyah. Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip utama dalam pengelolaan keuangan publik yang tidak hanya dituntut oleh regulasi negara, tetapi juga sejalan dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Dalam konteks ini, BPD memiliki fungsi penting sebagai lembaga representatif masyarakat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan program-program desa yang didanai oleh Dana Desa. Bagaimana Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa di Desa Bulubrangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan dalam Perspektif Siyasah Maliyah. Bagaimana efektivitas peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa di Desa Bulubrangsi Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan ditinjau dari Perspektif Siyasah Maliyah. Dari hasil pengamatan lapangan dan analisis dokumen, BPD Desa Bulubrangsi menunjukkan upaya nyata dalam mendorong keterbukaan informasi publik, terutama terkait perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Rapat-rapat musyawarah desa rutin digelar sebagai forum untuk menyerap aspirasi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui alokasi anggaran dan pelaksanaannya. Namun, masih terdapat kendala seperti kurang dilibatkanya Masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Dana Desa, dan yang lebih penting melibatkan dalam Pengawasan Transparansi dan Akuntabilitas Dana Desa.
Copyrights © 2026