Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk tanggung jawab negara terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang dalam perspektif perlindungan hukum dan hukum administrasi negara. Rumusan masalah difokuskan pada dasar hukum pertanggungjawaban negara serta bentuk kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian pemerintah dalam memperbaiki jalan rusak dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Novelty penelitian ini terletak pada konsep preventive liability berbasis risiko pelayanan publik sebagai model pertanggungjawaban preventif negara guna memperkuat perlindungan hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan infrastruktur jalan.
Copyrights © 2026