Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan faktor-faktor penghambat pemenuhan Hak Restitusi terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Adapun penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan yuridis empiris yang hasil akhirnya dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan prosedur pemenuhan Hak Restitusi dapat diajukan oleh pihak korban, didampingi oleh LPSK dan Lembaga Perlindungan Anak. Restitusi dapat diajukan baik sebelum maupun setelah adanya putusan incracht. Terkait mekanisme penghitungan besaran Restitusi masih belum terdapat standarisasi, namun pihak LPSK dapat melakukan asesmen kalkulasi permohonan dengan batas nilai kewajaran dan proyeksi pemulihan psikologis sebagai acuan. Faktor penghambat internal mencakup belum adanya standarisasi penghitungan Restitusi, realisasi perlelangan aset yang terhambat, kurangnya daya paksa hukum dan tidak terlaksananya Dana Bantuan Korban. Faktor penghambat eksternal mencakup minimnya informasi mengenai Restitusi, kendala administrasi, itikad baik dan kondisi ekonomi pelaku serta terbatasnya fasilitas pemulihan psikologis.
Copyrights © 2026