Perkembangan pesat niaga elektronik (e-commerce) di era digital telah memicu disrupsi signifikan dalam industri logistik, yang ditandai dengan inovasi layanan pengiriman pada hari yang sama (same-day delivery). Meskipun menawarkan efisiensi waktu, model bisnis ini memunculkan kompleksitas hukum baru, terutama terkait kepastian regulasi dan batasan tanggung jawab penyedia jasa pengiriman atas wanprestasi seperti keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan barang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum, mengidentifikasi tantangan regulasi, serta mengkaji konstruksi tanggung jawab hukum penyedia layanan same-day delivery. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum positif saat ini, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik operasional dan kecepatan transaksi dari layanan pengiriman digital. Selain itu, masifnya penerapan klausula baku eksonerasi dalam Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) sering kali menggeser beban risiko secara sepihak yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa diperlukan pembaruan kerangka regulasi logistik digital yang lebih adaptif dan penegasan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) guna mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi konsumen, mitra kurir, dan perusahaan ekspedisi. Secara praktis, penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk segera menyusun regulasi teknis yang mengatur standar operasional minimum dan skema asuransi wajib bagi aplikator jasa pengiriman guna memitigasi risiko kerugian konsumen secara instan.
Copyrights © 2026