Tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan matinya orang adalah kejahatan membahayakan keamanan umum, pelaku dengan sengaja membakar sesuatu sehingga menimbulkan kebakaran dan akibatnya ada orang meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada perkara Nomor 1100/Pid.B.2025.PN. Lbp yang mengkualifikasikan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan matinya dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, bersifat preskriptif, dengan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam melalui Putusan Nomor 1100/Pid.B/2025/PN Lbp, menurut penulis tidak tepat dalam mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, melainkan yang tepatĀ adalah sesuai dengan fakta persidangan seharusnya perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP. Dalam menjatuhkan pidana, hakim mendasarkan pertimbangannya pada aspek yuridis berupa alat bukti yang sah dan aspek non yuridis berupa keadaan yang memberatkan dan meringankan.Kata Kunci: Putusan Hakim; Kejahatan Pembakaran; Mengakibatkan Matinya Orang.
Copyrights © 2026