Potensi zakat nasional yang diperkirakan oleh BAZNAS sampai Rp327 triliun memperlihatkan peluang besar dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi nasional. Melainkan realisasi penghimpunan zakat pada tahun 2021 baru sampai sekitar Rp17 triliun, sehingga masih terdapat kesenjangan yang cukup signifikan antara potensi dan capaian aktual. Kondisi ini menegaskan pentingnya peran lembaga amil zakat dalam meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah melalui penguatan kepercayaan publik, transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan dan peningkatan jumlah penghimpunan zakat berdasarkan hasil audit pada Lembaga Amil Zakat Zakat Sukses di Depok. Metode studi yang dipakai ialah pendekatan kuantitatif pada desain survei yang didukung analisis deskriptif. Data dihimpun lewat kuesioner, observasi, wawancara, serta dokumentasi berupa laporan audit akuntan publik, audit syariah, dan data pertumbuhan dana zakat. Hasil analisis memperlihatkan bahwa secara parsial kepercayaan dan akuntabilitas berpengaruh positif serta signifikan terkait peningkatan jumlah penghimpunan zakat. Transparansi dan kualitas pelayanan juga memperlihatkan pengaruh yang positif dan signifikan, meskipun dengan kontribusi yang lebih rendah. Temuan ini menetapkan bahwa penguatan kepercayaan dan akuntabilitas melalui proses audit memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan penghimpunan zakat.
Copyrights © 2026