Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran sosialisasi prosedur peradilan pidana dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan yang diangkat adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap alur dan mekanisme sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur melalui pengkajian jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku hukum masyarakat. Sosialisasi yang dilakukan secara interaktif dan berbasis media digital terbukti lebih efektif dalam menjangkau masyarakat luas. Selain itu, sosialisasi hukum juga mendorong terbentuknya kesadaran hukum baru serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan strategi sosialisasi yang lebih inovatif, partisipatif, dan berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum.
Copyrights © 2026