Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendampingi mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Dusun Pucung, Ngargosari, Samigaluh, Kulon Progo agar: (1) memiliki legalitas usaha yang sah, serta (2) mampu mengembangkan usaha melalui pemanfaatan pemasaran digital. Metode yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut meliputi penyuluhan, wawancara, diskusi dengan mitra, serta observasi dan dokumentasi. Hasil pelaksanaan kegiatan menunjukkan bahwa program berjalan dengan lancar dan memberikan beberapa luaran, yaitu: (1) diperolehnya legalitas usaha berupa sertifikat izin berusaha dari instansi berwenang yang dapat diakses secara mudah, cepat, dan terjangkau; (2) peningkatan aspek branding dan pengemasan produk mitra; serta (3) tersedianya platform pemasaran digital bagi produk mitra melalui media sosial Instagram.Adapun kendala yang dihadapi pada tahap awal kegiatan berupa keraguan pelaku usaha dalam memanfaatkan teknologi informasi, namun hal tersebut dapat diatasi melalui pendampingan yang intensif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, disarankan agar mitra pelaku usaha secara konsisten melakukan pembaruan (update) konten dan pengelolaan platform pemasaran digital guna meningkatkan jangkauan pasar dan keberlanjutan usaha.
Copyrights © 2026