Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli bawang merah oleh tengkulak di Desa Naru Kecamatan Sape dalam perspektif ekonomi Islam. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya ketimpangan dalam praktik transaksi antara petani dan tengkulak yang berpotensi merugikan petani, seperti penentuan harga yang tidak seimbang, pengurangan timbangan, penggunaan sistem taksiran, serta penundaan pembayaran tanpa kejelasan waktu. Penlitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan sumber data primer dari petani dan tengkulak serta data sekunder dari literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum praktik jual beli telah memenuhi rukun jual beli dalam Islam, namun belum sepenuhnya memenuhi syarat sah transaksi karena masih mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), tadlis (penipuan), dan ketidakadilan. Praktik pengurangan timbangan, sistem taksiran, serta penundaan pembayaran tanpa kepastian menunjukkan adanya penyimpangan dari prinsip kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam ekonomi Islam. Dengan demikian, praktik jual beli bawang merah oleh tengkulak di Desa Naru belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Copyrights © 2026