Perkawinan merupakan peristiwa hukum yang harus dicatat agar memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan pernikahan bagi umat Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Namun dalam pelaksanaannya, masih terdapat masyarakat yang belum memahami prosedur pendaftaran pernikahan sehingga sering terjadi keterlambatan pendaftaran dan kekurangan persyaratan administrasi. Metode yang digunakan adalah metode pengabdian kepada masyarakat dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan pendampingan langsung dalam pelayanan administrasi pernikahan di KUA Kecamatan Panyabungan selama bulan Januari sampai Februari 2026. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa prosedur pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Panyabungan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan melalui tahapan pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman, akad nikah, dan pencatatan pernikahan. Kendala yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai persyaratan dan batas waktu pendaftaran. Melalui kegiatan pendampingan, masyarakat menjadi lebih memahami prosedur sehingga pelayanan dapat berjalan lebih tertib.
Copyrights © 2026