Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan hukum rahn dalam sistem hukum jaminan di Indonesia serta merumuskan kembali konsep rahn sebagai instrumen jaminan yang mampu memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rahn belum diakui sebagai hak kebendaan dalam hukum positif, sehingga tidak memiliki hak preferen, prinsip droit de suite, maupun kekuatan eksekutorial, yang berdampak pada rendahnya kepastian hukum serta terbatasnya pemanfaatan dalam pembiayaan syariah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi rahn sebagai bentuk hak jaminan hibrida yang memungkinkan pengakuan terbatas terhadap hak kebendaan melalui pengaturan pendaftaran, memperkuat kedudukan hukum pihak ketiga, serta membentuk mekanisme eksekusi berbasis prinsip syariah. Reformulasi ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara hukum syariah dan hukum positif, sehingga meningkatkan efektivitas sistem pembiayaan syariah di Indonesia
Copyrights © 2026