Penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, merupakan masalah sosial-lingkungan yang kompleks yang dipengaruhi oleh kerentanan mata pencaharian, tata kelola sumber daya yang lemah, peluang ekonomi daerah yang terbatas, serta degradasi ekologi. Penelitian ini mengkaji bagaimana pendekatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wilayah dapat diintegrasikan untuk mengatasi penambangan emas ilegal sekaligus mendorong mata pencaharian lokal yang berkelanjutan. Dengan menggunakan metode penelitian pustaka, studi ini menganalisis literatur akademis yang relevan, dokumen kebijakan, kerangka hukum, dan studi-studi sebelumnya mengenai penambangan emas skala kecil dan tradisional, pemberdayaan masyarakat, mata pencaharian berkelanjutan, serta pembangunan daerah. Penelitian ini ditempatkan dalam kerangka kerja community empowerment and development, yang memandang penambangan emas ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebagai masalah struktural yang berkaitan dengan kemiskinan, kapasitas kelembagaan, keadilan lingkungan, dan pembangunan lokal. Naskah ini membahas isu tersebut dengan mensintesis perspektif teoretis dan temuan empiris dari studi-studi sebelumnya untuk merumuskan model kontekstual bagi Mandailing Natal. Temuan utama menunjukkan bahwa mengatasi penambangan emas ilegal memerlukan strategi terintegrasi yang menggabungkan diversifikasi mata pencaharian, pemberdayaan ekonomi berbasis masyarakat, rehabilitasi lingkungan, dan tata kelola kolaboratif. Studi ini menyumbangkan kerangka konseptual untuk mentransformasi kawasan penambangan ilegal menjadi ruang pengembangan wilayah yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berakar pada masyarakat lokal
Copyrights © 2026