Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi moderasi beragama ( Wasathiyyah ) di dalam ruang publik digital, dengan fokus pada etika media sosial dan strategi dakwah virtual.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka yang menganalisis perspektif fikih kontemporer terhadap komunikasi digital.Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi otoritas keagamaan memerlukan transformasi metode dakwah yang mengedepankan prinsip tabayyun untuk menangkal narasi pasca-kebenaran ( post-truth ) dan ekstremisme.Moderasi fikih berfungsi sebagai kerangka etis dalam menavigasi algoritma media sosial sekaligus menjaga keharmonisan beragama.Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa kehadiran digital yang moderat sangat penting untuk menjaga kohesi sosial di era disrupsi.Implikasi dari penelitian ini adalah urgensi pengembangan kurikulum “Fikih Digital” untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Muslim.
Copyrights © 2026