Penelitian ini membahas perlindungan hak anak dalam keluarga single parent dengan melakukan analisis komparatif antara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pandangan Maqashid Syariah. Penelitian ini didasarkan pada fenomena keluarga single parent yang semakin meningkat, yang dapat menyebabkan kesulitan untuk memenuhi hak hukum, sosial, dan psikologis anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana kedua metode tersebut dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi anak. Metode yang digunakan untuk melakukan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Ini dilakukan dengan menganalisis literatur dan sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun lebih formal dan reaktif, Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki keunggulan dalam hal kepastian hukum dan penegakan sanksi. Sebaliknya, Maqashid Syariah menawarkan pendekatan yang lebih luas, preventif, dan berorientasi pada kemaslahatan dengan mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi antara hukum positif dan Maqashid Syariah sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih berkeadilan, terutama dalam keluarga single parent.
Copyrights © 2026