Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kupang melalui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 dengan fokus pada peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan cukup baik, ditinjau dari aspek standar dan sasaran kebijakan, koordinasi antarorganisasi, karakteristik badan pelaksana, serta sikap pelaksana. Dinas PPPA juga berperan dalam pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, penyediaan rumah aman, dan reintegrasi sosial korban. Namun demikian, implementasi kebijakan belum optimal karena masih terkendala keterbatasan anggaran, terbatasnya kewenangan dalam penanganan kasus, serta kondisi ekonomi masyarakat yang meningkatkan kerentanan terhadap TPPO. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan, dukungan anggaran, kolaborasi lintas sektor, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan TPPO di Kota Kupang.
Copyrights © 2026