Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan poligami tanpa izin dan nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui perspektif hukum Islam, khususnya tinjauan Jarimah Ta’zir dan prinsip Sadd ad-Dzari’ah. Praktik poligami ilegal dan nikah siri di Indonesia masih menjadi isu kompleks yang berdampak pada ketidakpastian hukum serta pengabaian hak-hak perempuan dan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional mengategorikan poligami tanpa izin sebagai tindak pidana untuk memberikan perlindungan hukum terhadap institusi perkawinan. Dalam perspektif hukum Islam, tindakan ini relevan dengan konsep Jarimah Ta’zir, di mana penguasa (ulil amri) berwenang menetapkan sanksi atas perbuatan yang merusak kemaslahatan publik. Lebih lanjut, pelarangan nikah siri dan poligami tanpa izin merupakan bentuk implementasi Sadd ad-Dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan), guna mencegah timbulnya eksploitasi dan hilangnya hak-hak keperdataan istri serta anak. Kesimpulannya, kriminalisasi praktik tersebut dalam KUHP Nasional selaras dengan tujuan syariat (Maqasid asy-Syari’ah) untuk menjaga keturunan dan kehormatan.
Copyrights © 2026