Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak masyarakat, khususnya dalam konteks perlindungan atas lingkungan yang nyaman dan sehat dan untuk mengetahui peran pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan sehat telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pasal 28H ayat (1) UUDN RI Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. 2. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan meliputi upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, dan perizinan lingkungan, sedangkan upaya represif dilakukan melalui penegakan hukum baik secara administrasi, perdata, maupun pidana terhadap pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Dalam praktiknya, pelaksanaan perlindungan hukum masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya penegakan hukum, kurangnya pengawasan dari pemerintah, serta keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar lembaga. Kata Kunci : hak masyarakat, lingkungan yang nyaman dan sehat
Copyrights © 2026