Era kekuasaan Islam pada masa khalifah Umar bin Khattab, (634-644) M, membentang luas dari Semenanjung Arabia, Irak, Syam, hingga Mesir dan Afrika Utara. Untuk mengelola daerah kekuasaan yang sedemikian luas, dibutuhkan tata kelola administrasi dan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah yang dapat menjamin integrasi kekuasaan Pemerintahan Islam atas wilayah wilayah penaklukan. Untuk menjaga integrasi kekuasaan tersebut, Umar bin Khattab menerapkan model pemerintahan tersentralisir dimana kendali kekuasaan secara langsung berada di tangan khalifah di Madinah. Artikel ini hendak menguji sebuah premis bahwa pembangunan politik dan penyediaan layanan publik tidak selalu identik dengan demokrasi dan desentralisasi, sebagaimana tesis Francis Fukuyama tentang penyediaan pelayanan dan barang publik di negara-bangsa modern yang non demokratis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif murni dengan teknik pengumpulan data melalui pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun menerapkan pemusataan kekuasaan di Madinah yang notabenenya dilakukan dengan tangan besi, namun pemerintahan Umar dapat menyelenggarakan sebuah model tata kelola administrasi yang didesain untuk memberikan pelayanan publik di daerah. Para birokrat yang ditugaskan di berbagai Provinsi tidak diberikan kewenangan politik untuk mengelola kekuasaan, sehingga lebih fokus untuk menjalankan tugas perluasan wilayah serta melaksanakan tata kelola administratif dan pelayanan publik di daerah.
Copyrights © 2025