Transformasi digital di bidang perpajakan menjadi agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan efisiensi administrasi dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu inovasi yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah penggunaan aplikasi Coretax sebagai sistem terpadu pelaporan dan pengelolaan pajak. Namun demikian, implementasi sistem ini masih menghadapi berbagai kendala, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan literasi digital dan pemahaman perpajakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian pelaku UMKM di Kelurahan Mangasa, Kota Makassar, dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui aplikasi Coretax. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi kebijakan perpajakan terkini, pelatihan teknis berbasis praktik langsung, pendampingan individual, serta penyediaan media konsultasi daring. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman dan keterampilan peserta, di mana sebanyak 90% peserta mampu melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri. Program ini berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan pajak UMKM, serta berpotensi menjadi model pendampingan digital perpajakan yang dapat direplikasi di wilayah lain.
Copyrights © 2026