Jurnal Hukum Pidana Indonesia
Vol. 1 No. 2 (2024)

Kekeliruan Pengaturan Aduan Perzinaan dalam KUHP 2023: Telaah Delik Aduan Absolut: Misregulation of Adultery Complaints in the 2023 Criminal Code: A Study of Absolute Complaint Offenses

Muhammad Djaelani Prasetya (Universitas Hasanuddin)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2024

Abstract

KUHP 2023 menimbulkan persoalan normatif dalam pengaturan aduan perzinaan, khususnya Pasal 411 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 ayat (2) huruf b yang memperluas subjek pengadu kepada orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya menguji konsistensi norma tersebut terhadap perlindungan sakralitas perkawinan, kepastian kecakapan hukum, dan karakter delik aduan absolut. Kebaruan penelitian ini tidak sekadar membandingkan KUHP 1946 dan KUHP 2023, melainkan menelaah relevansi perluasan subjek pengadu melalui tiga prinsip hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual, serta analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan subjek pengadu dalam KUHP 2023 tidak relevan dengan prinsip sakralitas perkawinan, kecakapan hukum, dan delik aduan absolut. Kontribusi penelitian ini ialah menawarkan dasar argumentatif bagi pengujian norma dan perbaikan pengaturan aduan perzinaan dalam KUHP 2023.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhpi

Publisher

Subject

Description

The scope of Jurnal Hukum Pidana Indonesia includes, but is not limited to, principles and theories of criminal law; general and special criminal law; criminal law reform; criminal law policy; criminal procedure law; criminal justice system; sentencing and alternative sanctions; restorative justice; ...