KUHP 2023 menimbulkan persoalan normatif dalam pengaturan aduan perzinaan, khususnya Pasal 411 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 ayat (2) huruf b yang memperluas subjek pengadu kepada orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan. Urgensi penelitian ini terletak pada perlunya menguji konsistensi norma tersebut terhadap perlindungan sakralitas perkawinan, kepastian kecakapan hukum, dan karakter delik aduan absolut. Kebaruan penelitian ini tidak sekadar membandingkan KUHP 1946 dan KUHP 2023, melainkan menelaah relevansi perluasan subjek pengadu melalui tiga prinsip hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual, serta analisis kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan subjek pengadu dalam KUHP 2023 tidak relevan dengan prinsip sakralitas perkawinan, kecakapan hukum, dan delik aduan absolut. Kontribusi penelitian ini ialah menawarkan dasar argumentatif bagi pengujian norma dan perbaikan pengaturan aduan perzinaan dalam KUHP 2023.
Copyrights © 2024