Penelitian ini bertujuan menganalisis penanggulangan kejahatan narkotika transnasional di Indonesia dengan menitikberatkan pada kerangka hukum, koordinasi antarlembaga, kerja sama internasional, serta tantangan implementasinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui metode studi kepustakaan, dengan menelaah peraturan perundang-undangan, konvensi internasional, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kejahatan narkotika transnasional di Indonesia telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berbagai instrumen hukum internasional yang menjadi dasar kerja sama lintas negara. Dalam pelaksanaannya, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memegang peran penting dalam pencegahan, penindakan, pengawasan perbatasan, dan pengungkapan jaringan narkotika lintas negara. Selain itu, kerja sama internasional melalui pertukaran informasi, operasi bersama, dan penguatan kapasitas kelembagaan menjadi unsur penting dalam menghadapi jaringan kejahatan yang terus berkembang. Meskipun demikian, penanggulangan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi, korupsi, serta kemampuan jaringan kriminal dalam memanfaatkan teknologi dan celah pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sinergi antarlembaga, optimalisasi kerja sama internasional, dan peningkatan kapasitas penegakan hukum agar penanggulangan kejahatan narkotika transnasional di Indonesia dapat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2024