Perkembangan kecerdasan buatan membuka peluang penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan manipulasi digital yang semakin sulit dideteksi. Namun, hukum pidana Indonesia masih bertumpu pada kesalahan individual manusia, sehingga belum mampu menjangkau tindakan yang dihasilkan oleh sistem otomatis. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi dasar pembenaran pertanggungjawaban pidana yang berlaku dan merumuskan batasan tanggung jawab hukum atas tindakan kecerdasan buatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan KUHP terbaru belum mengatur secara memadai kegagalan yang bersumber dari sistem kecerdasan buatan. Penelitian ini menawarkan prinsip kendali manusia yang bermakna dan audit algoritma sebagai instrumen pembuktian. Diperlukan regulasi berbasis risiko yang memisahkan tanggung jawab pengembang dan pengguna, disertai mekanisme perlindungan hukum yang menjamin kepastian tanpa menghambat inovasi teknologi.
Copyrights © 2026