Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dari pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengetahui model pengaturan pengelolaan alokasi dana desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang dana desa di Desa Bawomataluo, Kabupaten Nias Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang mencakup UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta bahan hukum sekunder dan tersier berupa jurnal, literatur, dan sumber online yang relevan. Dana desa sebagai instrumen penting pembangunan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, menuntut pelaksanaannya secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib administratif. Ketidaksesuaian pengelolaan dana desa dengan ketentuan yang berlaku dapat mengakibatkan berbagai sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif seperti teguran dan pemberhentian, sanksi perdata berupa ganti rugi atas kerugian negara, hingga sanksi pidana dalam kasus korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Selain itu, penyalahgunaan dana desa juga berdampak pada aspek tata negara dan sosial, seperti hilangnya kepercayaan masyarakat, menurunnya partisipasi warga, serta terhambatnya pembangunan desa secara menyeluruh.
Copyrights © 2026