Perkembangan teknologi finansial berbasis digital memberikan kemudahan akses layanan pinjaman online bagi masyarakat. Namun demikian, maraknya praktik pinjaman online ilegal menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti penyalahgunaan data pribadi, intimidasi penagihan, dan rendahnya perlindungan konsumen. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat terkait perlindungan data pribadi dan bahaya pinjaman online ilegal di Kelurahan Batang Ayumi Julu Kota Padangsidimpuan. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui observasi lapangan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan evaluasi pemahaman peserta melalui pre-test dan post-test sederhana. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal, pentingnya perlindungan data pribadi, serta langkah hukum yang dapat dilakukan apabila menjadi korban penyalahgunaan layanan digital. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat di era transformasi digital
Copyrights © 2026