Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BAHAYA JUDI ONLINE DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Saifuddin, Bandaharo; Padly, Fajar; Busyoro, Marwan
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 11 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i11.4837-4840

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan metode seminar/dialog interaktif  bahaya judi online ditinjau dari prespektif  hukum positif dan hukum islam. Bahwa Judi online  adalah permainan judi  melalui media elektronik dengan diakses internet sebagi perantara. Bahwa dari segi hukum islam, judi online merupakan perbuatan yang keji dan perbuatan setan, sedangkan dari ditinjau dari hukum positif dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar) kesimpulannya Judi online  adalah perbutan tindak pidana atau yang melanggar norma hukum yang harus diberantas dan dari segi hukum islam adalah merupakan salah satu perbuatan yang di haramkan. Disarankan kepada MUI Kota Padangsidimpuan agar disetiap khotbah jum’at disampaikan bahaya judi online dalam Prespektif hukum islam.
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BAHAYA JUDI ONLINE DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Saifuddin, Bandaharo; Padly, Fajar; Busyoro, Marwan
Martabe : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 7, No 11 (2024): MARTABE : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jpm.v7i11.4837-4840

Abstract

Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan metode seminar/dialog interaktif  bahaya judi online ditinjau dari prespektif  hukum positif dan hukum islam. Bahwa Judi online  adalah permainan judi  melalui media elektronik dengan diakses internet sebagi perantara. Bahwa dari segi hukum islam, judi online merupakan perbuatan yang keji dan perbuatan setan, sedangkan dari ditinjau dari hukum positif dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar) kesimpulannya Judi online  adalah perbutan tindak pidana atau yang melanggar norma hukum yang harus diberantas dan dari segi hukum islam adalah merupakan salah satu perbuatan yang di haramkan. Disarankan kepada MUI Kota Padangsidimpuan agar disetiap khotbah jum’at disampaikan bahaya judi online dalam Prespektif hukum islam.