Menjadi kepala sekolah muslim yang tugasnya sebagai manajer memang memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan terhadap apa yang telah diprogamkan bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan di MAN 1 Blitar dan SMKN 1 Blitar dengan menggunakan rancangan studi multi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam, observasi partisipan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian pada situs I di MAN 1 Blitar dan SMKN 1 Blitar maka hasil penelitian lintas situs adalah (1) kepala sekolah mengelola sumber daya manusia untuk pendidik dan tenaga kependidikan adalah mengadakan dan mengirimkan pendidik mengikuti workshop, diklat, seminar, pelatihan KTI, MGMP, mengadakan kelas khusus dengan perusahaan atau industri, melakukan pemantauan setiap kinerja pendidik, melakukan pemantauan setiap kinerja pendidik melalui supervisi. evaluasi terhadap kinerja pendidik. melakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi. Untuk sisswa adalah Mengadakan berbagai ekstra kurikuler, mengadakan diklat, menyisipkan nilai-nilai agama dan moral pada setiap pelajaran, bimbingan kerja, mengikutkan siswa di berbagai perlombaan, mengadakan bimbingan kerja. Kemudian untuk sumber daya non manusia adalah melakukan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana, memantau penggunaan sarana dan prasarana selama digunakan, dan menganggarkan biaya untuk perawatan dan perbaikan jika ada sarana dan prasarana rusak. (2) kepala sekolah mengelola pelaksanaan progam kerja adalah Kepala sekolah mengelola progam kerja yang pertama dilakukan adalah Setiap awal tahun kepala sekolah mengundang semua warga sekolah bersama-sama menyusun progam kerja sekolah yang didalamnya berisi tentang langkah-langkah yang harus dilakukan selamajangka yang telah disepakati bersama, Kepala sekolah memantau pelaksanaan progam kerja, Kepala sekolah mensupervisi pelaksanaan progam kerja, Kepala sekolah mengevaluasi pelaksanaan progam kerja , Kepala sekolah mengambil tindakan progam apa yang harus dibenahi, dikurangi, dan diperbaiki untuk menyusun progam kerja selanjutnya. (3) kepala sekolah mengelola kurikulum adalah melakukan pengembangan kurikulum, melakukan supervisi kurikulum yang sudah berjalan, dan mengambil tindak lanjut dari hasil kurikulum sebagai sarana perbaikan. Untuk pembejaran kepala sekolah melakukan supervisi proses pembelajaran, evaluasi proses pembelajaran, dan tindak lanjut terhadap proses pembelajaran sebagai perbaikan jika ada proses pembelajaran yang kurang sesuai. (4) kepala sekolah mengelola dapodik dan emis adalah pengadaan kedua aplikasi tersebut, pemantauan pengerjaan kedua aplikasi tersebut, tertib pengerjaan kedua aplikasi tersebut, dan melakukan tindak lanjut terhadap pengerjaan kedua aplikasi tersebut. dan unt E-learning, kepala sekolah memfasilitasi E-learning, supervisi penggunaan E-Learning, evaluasi penggunaan ELearning, dan mengambil tindak lanjut penggunaan E-Leraning sebagai perbaikan.
Copyrights © 2023