Dalam penelitian ini, penulis berusaha menjawab permasalahan mengenai interpretasi prinsip proporsionalitas yang penulis nilai memiliki kekaburan hukum, dan oleh karenanya menjadikan konflik bersenjata antara Israel dan Palestina menjadi berlarut, dikarenakan prinsip proporsionalitas yang justru menjadi justifikasi dari pelanggaran perang. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat ditentukan dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan dan perkembangan prinsip proporsionalitas dalam studi Hukum Humaniter Internasional? dan bagaimana interpretasi prinsip proporsionalitas dalam konflik bersenjata Israel–Palestina? Metode penelitian dilakukan secara normatif, dengan pendekatan konseptual. Adapun kesimpulan yang penulis temukan dalam penelitian ini adalah prinsip proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional mengandung kekaburan hukum dikarenakan tidak ada definisi konkret mengenai keuntungan militer langsung (direct military advantage) dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, sehingga penafsirannya bergantung kepada kebijakan masing-masing negara dalam menerapkannya.
Copyrights © 2026