Penulisan penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan terkait sengketa tanah waris. Dalam mengkaji permasalahan ini, penulis menggunakan metode Ppenelitian Eempiris yaitu melakukan penelitian terhadap isu hukum dengan membandingkan antara pengaturan yang ada dengan implementasinya di masyarakat. Objek kajian dalam penelitian ini adalah pelaksanaan mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap sengketa tanah waris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar masih belum optimal. Walaupun sebenarnya mediasi telah terlaksana sesuai dengan perintah Undnag- Undang, namun Tingkat keberhasilan dari mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar hanya 5- 10%. Faktor yang paling mempengaruhi adanyalah egoisme para pihak, terkhusus pada sengketa tanah waris yang menyebabkan sulitnya menemukan perdamaian.
Copyrights © 2026