Adanya perjanjian baku menyebabkan banyaknya pelaku usaha yang mencantumkan klausula terlarang di dalam perjanjiannya. Seperti dicantumkannya klausul untuk membebaskan tanggung jawabnya yang disebut klausula eksonerasi. Rumusan masalahnya adalah; 1). Bagaimana pengaturan terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen? 2). Bagaimana akibat hukum dari pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian bisnis oleh pelaku usaha?. Metode yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini penggunaan klausula eksonerasi termasuk klausula terlarang dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1). Dalam pasal tersebut tidak disebut sebagai klausula eksonerasi, tetapi disebut sebagai klausula baku terlarang. Maka akibat hukum menurut Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen adalah batal demi hukum. Keberadaan klausula eksonerasi menjadi batasan untuk asas kebebasan berkontrak. Karena ada asas kebebasan berkontrak, dasar berlakunya perjanjian sesuai syarat sahnya perjanjian adalah suatu sebab yang halal dan tidak terlarang bagi undang-undang.
Copyrights © 2026