Latar belakang penelitian adalah timbul rasa suka sama suka sehingga terjadinya perkawinan beda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya sah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sudhi berarti penyucian rahim, Sudhi Wadani berarti penyucian hati nurani dan keikhlasan memeluk agama Hindu bagi yang bukan beragama Hindu. Desa adat Tibekauh menganggap perkawinan tidak sah tanpa upacara Sudhi Wadani. Rumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pengaturan perkawinan beda agama pada desa adat Tibekauh Payangan Gianyar? 2) Bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama pada desa adat Tibekauh Payangan Gianyar? Penelitian menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder berupa dokumen hukum. Hasil penelitian memberikan penjelasan ketentuan yang mengatur perkawinan beda agama, yaitu perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan jika telah melalui proses pindah agama dahulu. Bagaimana pelaksanaan perkawinan beda agama pada desa adat Tibekauh: pelaksanaannya melalui 7 tahapan upacara yang wajib dilaksanakan dari bayi sampai dewasa.
Copyrights © 2026